Persempit Ruang PKL Liar, Satpol PP Makassar Sisir Jalan Datuk Patimang dan Jalan Sunu

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, memperketat pengawasan ruang publik dengan melanjutkan penertiban lapak usaha dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Tallo.

Memasuki hari ketiga, personel tambahan dari Mako Satpol PP dikerahkan guna memastikan proses pembersihan jalur hijau dan drainase berjalan optimal.

​Penertiban yang berpusat di Kelurahan Kalukuang ini menyasar sejumlah titik krusial.

Di Jalan Datuk Patimang, petugas melakukan tindakan tegas terhadap sebuah bangunan warung kopi (warkop) yang sebelumnya telah menerima teguran resmi namun tidak kunjung melakukan pembongkaran mandiri.

​Tidak hanya itu, petugas juga menyisir sepanjang Jalan Sunu. Di lokasi ini, Satpol PP Makassar langsung membongkar paksa kanopi dan bangunan semi-permanen milik pelaku usaha yang terbukti berdiri di atas drainase serta trotoar.

Langkah ini diambil Satpol PP Makassar, karena keberadaan bangunan tersebut dinilai menghambat fungsi drainase dan hak pejalan kaki.

​Pelaksanaan penertiban dipimpin langsung oleh Lurah Kalukuang, Muhammad Anshar, S.E., atas instruksi Camat Tallo, Andi Husni, S.STP., M.Si. Kegiatan ini juga melibatkan dukungan penuh dari jajaran Ketua RT/RW setempat serta personel Satlinmas.

​”Dengan sinergitas dan koordinasi yang baik antar semua pihak, penertiban lapak usaha dan PKL terlaksana dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Muhammad Anshar, di sela-sela penertiban.

​Pemerintah Kecamatan Tallo menegaskan bahwa, langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan estetika kota yang lebih rapi sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum bagi masyarakat luas.

Pihak Kecamatan dan Satpol PP Makassar, juga mengimbau para pelaku usaha untuk tetap mematuhi aturan tata ruang agar tidak lagi terkena penertiban di kemudian hari. (*)

Comment