Perumda Parkir Makassar Raya Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis, Jangan Bayar!

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Praktik pungutan parkir liar di berbagai minimarket di Kota Makassar, kini tengah menjadi sorotan tajam dari Perumda Parkir Makassar Raya.

Direktur Umum Perumda Parkir Makassar Raya, Saharuddin Said, dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat tidak memiliki kewajiban untuk membayar retribusi parkir, saat berbelanja di gerai minimarket seperti Alfamart, Indomaret, maupun Alfamidi.

​Saharuddin mengecam keras keberadaan juru parkir (jukir) yang nekat menarik biaya di area tersebut.

Menurutnya, tindakan para jukir di halaman minimarket adalah bentuk pelanggaran hukum.

​”Saya anggap itu ilegal. Kenapa? Karena itu adalah premanisme atau pungutan liar. Tidak wajib masyarakat membayar parkir di Alfamart atau Alfamidi,” tegas Saharuddin, Selasa (14/4/2026).

​Sudah Bayar Retribusi Bulanan

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak perusahaan minimarket telah memenuhi kewajiban mereka, dengan membayar retribusi parkir bulanan secara langsung kepada Perumda Parkir Makassar Raya.

​Langkah ini diambil oleh pihak manajemen, ritel agar pelanggan mereka bisa menikmati fasilitas parkir secara cuma-cuma, sebagai bagian dari pelayanan.

Namun, fasilitas gratis ini justru sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi.

​”Perusahaannya sudah bayar ke kami. Mereka mau parkirnya gratis agar menjadi bagian dari layanan kepada konsumen. Tapi ada orang yang memanfaatkan itu, menganggap ini lahan basah,” bebernya.

​Langkah Tegas Terhadap Jukir Nakal

Saharuddin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak berwenang, termasuk Wali Kota Makassar, Dandim, dan Kapolrestabes Makassar untuk menindak tegas praktik jukir liar ini.

​Terkait adanya jukir resmi (menggunakan atribut) di beberapa titik minimarket tertentu, Saharuddin mengklarifikasi bahwa keberadaan mereka hanya untuk fungsi pengawasan, guna mencegah aksi pemalakan yang lebih parah.

​”Kami sempat tempatkan jukir resmi di beberapa titik hanya untuk mengawasi, karena ada warga yang dipalak sampai Rp10.000 hingga Rp15.000,” ungkapnya.

“Tapi prinsipnya, kalau mau kasih (uang) silakan, tidak kasih pun tidak masalah. Mereka (jukir resmi) bertugas memastikan tidak ada pungutan yang melebihi aturan pemerintah,” pungkasnya.

​Pihak Perumda Parkir Makassar Raya pun mengimbau masyarakat, untuk lebih berani menolak memberikan uang parkir di area yang sudah jelas bertanda parkir gratis, demi memutus rantai pungutan liar di Kota Makassar. (*)

Comment