Atasi Darurat Sampah, DLH Makassar Transformasi TPA Antang Menuju Sanitary Landfill

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tancap gas melakukan pembenahan besar-besaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.

Langkah strategis ini diambil sebagai transisi fundamental dari sistem pembuangan terbuka (open dumping), menuju sistem ramah lingkungan, sanitary landfill.

​Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons atas tekanan volume sampah perkotaan yang kini mencapai 1.043 ton per hari.

Pembenahan mencakup penguatan armada, perbaikan alat berat yang mangkrak, hingga penataan zonasi gunungan sampah.

​”Kami telah mengajukan usulan anggaran dan koordinasi intensif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyelesaikan persoalan di TPA Antang secara menyeluruh,” ujar Helmy, Senin (13/4/2026).

​Helmy memaparkan, saat ini anggaran pengelolaan TPA hanya berkisar Rp10 miliar atau sekitar 0,016% dari APBD.

Padahal, untuk mencapai standar teknologi modern, dibutuhkan alokasi ideal sekitar 3% dari APBD atau setara Rp250 miliar.

​Sebagai langkah awal percepatan, DLH mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp60 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk:

​Rp29 miliar: Perbaikan sarana prasarana dan pengadaan tanah penutup (cover soil).

​Rp30 miliar: Pembenahan kolam lindi seluas 17 hektare guna mencegah pencemaran air tanah.

​Rp30 miliar: Tahap awal pembebasan lahan proyek PSEL.

​”Kami juga melakukan perbaikan alat berat langsung melalui pemegang merek. Saat ini ada tujuh unit ekskavator yang tengah diupayakan kembali berfungsi optimal,” tuturnya.

Menuju PSEL Makassar Raya 2026

​Transformasi TPA Antang, juga diproyeksikan untuk mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Makassar Raya.

Proyek ini merupakan hasil kolaborasi lintas daerah (Makassar, Gowa, Maros) dan kementerian terkait.

​Berdasarkan kajian teknis, lahan PSEL harus memiliki elevasi yang ditingkatkan 50 cm hingga 1 meter, untuk memenuhi standar kepadatan tanah dan mitigasi banjir.

Helmy menargetkan pemenang tender proyek strategis ini dapat ditetapkan pada tahun 2026.

Pelarangan Sampah Non-Residu ke TPA

​Sejalan dengan Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2013, Pemkot Makassar akan mempertegas regulasi melalui Surat Edaran Wali Kota.

Mulai tahun 2026, hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA.

​”Pengelolaan harus dimulai dari hulu. Sampah organik dan anorganik wajib diselesaikan di tingkat kelurahan melalui Bank Sampah dan TPS 3R. Ke depan, kami akan sortir ketat, tidak boleh lagi ada sampah organik masuk ke TPA,” tegas Helmy.

​Dengan beralih ke sistem sanitary landfill, DLH Makassar berharap emisi gas metana dan pencemaran air lindi diharapkan dapat terkendali, sekaligus memberikan kualitas lingkungan yang lebih baik bagi warga di sekitar kawasan Antang. (*)

Comment