DLH ​Makassar Targetkan TPA Hanya Untuk Residu, RIPS 2026-2030 Mulai Disusun

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), resmi memulai penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) periode 2026–2030.

Langkah strategis ini bertujuan untuk menggeser paradigma lama, dari sekadar membuang sampah menjadi pengolahan terintegrasi yang tuntas sejak dari sumbernya.

​Penyusunan RIPS tersebut dibahas secara mendalam dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Auditorium PKK Kota Makassar, Jumat (17/4/2026).

Forum ini melibatkan berbagai sektor, mulai dari akademisi, dewan lingkungan, hingga ujung tombak wilayah yakni para camat dan lurah.

​Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa dokumen RIPS akan menjadi kompas utama bagi penataan sistem persampahan di Kota Daeng dalam lima tahun ke depan.

Ia menekankan bahwa, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada akurasi data dan peran aktif otoritas wilayah.

​“TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) bukan lagi tempat membuang semua jenis sampah. Ke depan, hanya residu atau sampah yang benar-benar tidak bisa diolah yang boleh masuk ke sana,” ujar Helmy.

​Kepala DLH Makassar menambahkan, penguatan fasilitas seperti TPS3R (Reuse, Reduce, Recycle) dan optimalisasi Bank Sampah di tingkat Kecamatan hingga Kelurahan wajib dipercepat.

Menurut Kepala DLH Makassar, tanpa pemilahan sampah organik dan anorganik dari rumah tangga, beban TPA akan terus melampaui kapasitas.

​Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, menyoroti fakta bahwa timbulan sampah di Kota Makassar, didominasi oleh sampah organik, khususnya sisa makanan.

​“Pengelolaan sampah harus selesai di tingkat wilayah. Kita tidak bisa lagi bergantung sepenuhnya pada TPA. Perlu langkah nyata di kecamatan dan kelurahan, terutama dalam mengelola sampah organik agar tidak mencemari lingkungan,” tegas Melinda.

​Melinda mendorong pembentukan Bank Sampah hingga ke tingkat RT/RW, dan melibatkan pelaku usaha secara masif.

Hal ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi sirkular di mana sampah memiliki nilai guna kembali.

Langkah Menuju Bebas Open Dumping

​Dalam FGD tersebut, terungkap bahwa Pemkot Makassar akan mulai memberlakukan pelarangan sistem open dumping (pembuangan terbuka) secara bertahap. Gerakan “Jumat Bersih” juga akan diperkuat sebagai bagian dari edukasi publik.

​Acara ini dihadiri oleh pakar penyusun RIPS, Dr. Irwan Ridwan Rahim, jajaran dewan lingkungan, serta para pemangku kepentingan teknis lainnya.

Melalui dokumen RIPS 2026-2030 ini, DLH Makassar optimistis dapat mewujudkan kota yang lebih bersih, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. (*)

Comment