MENITNEWS.COM, PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pemkab Pangkep), menjalin kolaborasi strategis dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna memitigasi potensi pelanggaran persaingan usaha.
Langkah ini difokuskan pada sektor pengadaan barang dan jasa yang dinilai rawan terhadap praktik kecurangan.
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, menyatakan bahwa kerja sama ini diwujudkan melalui sosialisasi masif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, inisiatif ini adalah bukti nyata komitmen daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
”Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kita tahu sektor pengadaan barang dan jasa sangat rentan, sehingga edukasi dari KPPU menjadi krusial,” ujar Yusran dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).
Yusran menekankan bahwa kehadiran KPPU berfungsi sebagai pendamping sekaligus edukator bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Pangkep, dan pelaku usaha. Tujuannya jelas: mencegah praktik monopoli dan persekongkolan tender yang kerap merugikan keuangan negara.
Ia berharap, dengan pemahaman regulasi yang lebih baik, iklim usaha di Kabupaten Pangkep dapat tumbuh secara adil dan kompetitif.
”Kami ingin seluruh proses pengadaan berjalan profesional, efisien, dan bebas dari praktik kecurangan sehingga masyarakat mendapatkan manfaat maksimal dari setiap rupiah anggaran daerah,” imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, Plt Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Makassar, Hasiholan Pasaribu, memberikan apresiasi atas langkah proaktif Pemkab Pangkep.
Ia menegaskan bahwa pengawasan yang ketat terhadap persaingan usaha tidak sehat akan berdampak langsung pada kualitas pembangunan di daerah.
“Dengan persaingan yang transparan dan adil, penggunaan anggaran daerah akan jauh lebih efisien dan tepat sasaran. Kami ingin memastikan semua pihak mematuhi regulasi guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegas Hasiholan.
Melalui kolaborasi ini, Pemkab Pangkep dan KPPU sepakat untuk memperkuat sistem pengawasan internal agar proses lelang proyek di masa mendatang berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (*)
Comment