MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Memasuki era baru administrasi perpajakan, Bidang Keuangan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersinergi dengan Kanwil DJP Sulselbartra menggelar pendampingan intensif pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Direktorat Samapta Mapolda Sulsel ini ditujukan untuk membimbing personel Polri dalam mengoperasikan sistem terbaru tersebut.
Sistem Coretax merupakan tulang punggung baru administrasi perpajakan Indonesia yang mulai diimplementasikan secara penuh.
Mengingat adanya perubahan antarmuka (interface) dan mekanisme, edukasi langsung dinilai krusial agar tidak terjadi kendala saat pelaporan.
Kepala Seksi Bimbingan, Penyuluhan, dan Konsultasi Kanwil DJP Sulselbartra, Dedi Marthadinata, menjelaskan bahwa sosialisasi ini menitikberatkan pada aspek teknis Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
”Kami memberikan pemahaman komprehensif terkait Coretax DJP. Melalui sistem ini, proses pelaporan dirancang lebih terintegrasi dan sistematis. Wajib pajak bisa memastikan validitas data sebelum benar-benar mengirimkan SPT mereka,” ujar Dedi di lokasi kegiatan.

Batas Akhir 30 April 2026
Perlu dicatat, seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi diwajibkan melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui platform Coretax dengan batas waktu hingga 30 April 2026.
Mewakili Kabidkeu Polda Sulsel, Kepala Subbagian Perencanaan dan Administrasi, Yusuf Balik, menegaskan bahwa langkah “jemput bola” ini adalah upaya percepatan koordinasi. Pihaknya tidak ingin anggota terkendala masalah teknis saat mendekati tenggat waktu.
”Kami menyadari masa transisi memerlukan adaptasi. Oleh karena itu, pendampingan ini tidak hanya teori, tetapi langsung praktik. Kami mengimbau personel membawa perangkat laptop atau ponsel serta dokumen pendukung seperti Bukti Potong A1/A2 agar bisa tuntas hari ini juga,” tegas Yusuf.
Dalam sesi teknis, tim DJP memaparkan fitur-fitur unggulan Coretax yang diklaim lebih memudahkan wajib pajak dalam memantau kewajiban perpajakannya secara real-time.
Personel yang hadir tampak antusias melakukan simulasi pengisian data dengan bimbingan langsung dari fasilitator pajak.
Melalui kolaborasi ini, Polda Sulsel dan Kanwil DJP Sulselbartra berharap tingkat kepatuhan pajak di lingkungan Polri tetap terjaga sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyukseskan transisi sistem perpajakan digital nasional. (*)
Comment