MENITNEWS.COM, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap), kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Pencapaian tersebut menjadi opini WTP ke-10 secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan Kabupaten Sidrap, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penyerahan salinan opini WTP dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan di Auditorium BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (2/6/2026).
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, dari Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Franky Halomoan Manalu.
Turut mendampingi dalam kesempatan itu Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, Sekretaris Daerah, Andi Rahmat Saleh, serta sejumlah Pejabat Lingkup Pemkab Sidrap.
Raihan WTP ke-10 secara beruntun ini melanjutkan tren positif yang telah dibangun Pemkab Sidrap, selama satu dekade terakhir dalam pengelolaan keuangan daerah.
Opini WTP merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah, yang disusun secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan tersebut menjadi hasil sinergi seluruh perangkat daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran.
Selain menjadi indikator tata kelola pemerintahan yang baik, capaian ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Sidrap, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pembangunan daerah.
Dengan keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut, Pemkab Sidrap menunjukkan konsistensinya dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (*)
Comment