MENITNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dengan menerbitkan kebijakan yang adaptif dan terukur guna mendukung pengembangan industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Kebijakan tersebut disusun sebagai respons terhadap dinamika industri dan perkembangan perekonomian nasional, sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
OJK menegaskan, kebijakan berbeda terhadap sejumlah ketentuan di sektor PVML diberikan dalam kerangka kewenangan lembaga dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kebijakan tersebut, OJK berharap pelaku industri PVML dapat terus menjalankan kegiatan usaha secara sehat, prudent, dan berkelanjutan di tengah meningkatnya tantangan bisnis serta kebutuhan penguatan sektor keuangan.
OJK juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak berlaku secara umum. Pemberiannya dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan yang bersangkutan setelah melalui penilaian terhadap kondisi perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sejumlah kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK yang mencakup beberapa ketentuan dalam regulasi mengenai perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, hingga layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Adapun enam kebijakan yang diberikan OJK meliputi:
Relaksasi batas kepemilikan asing guna memperkuat permodalan, mempermudah kegiatan usaha, dan menjaga pertumbuhan industri. Kepemilikan asing tetap wajib disesuaikan maksimal 85 persen paling lambat tiga tahun setelah pelaporan perubahan kepemilikan kepada OJK.
Relaksasi masa operasional minimum bagi pemegang saham pengendali, sehingga perusahaan dapat memperoleh tambahan modal dari investor yang beroperasi kurang dari dua tahun namun memiliki komitmen investasi yang kuat.
Penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan untuk mendukung penguatan modal perusahaan yang masih dalam tahap pengembangan.
Masa transisi penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) bagi lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan. OJK memberikan waktu hingga 31 Desember 2027 bagi pelaku usaha untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan layanan BNPL demi memberikan kepastian hukum.
Penyederhanaan persyaratan perizinan perusahaan pergadaian, termasuk pengecualian sementara terhadap persyaratan latar belakang pendidikan formal dan pemberian waktu hingga satu tahun setelah izin usaha diterbitkan untuk memenuhi kewajiban sertifikasi.
Kemudahan administrasi dalam proses pembubaran perusahaan, khususnya terkait pelaporan pengesahan, persetujuan, atau penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang sebagai bagian dari proses pengembalian izin usaha.
OJK menegaskan, seluruh kebijakan tersebut diberikan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, serta tetap mengedepankan perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sektor jasa keuangan.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat regulasi dan pengawasan sektor PVML secara adaptif agar tercipta keseimbangan antara pengembangan industri, perlindungan konsumen, penerapan tata kelola yang baik, serta terjaganya stabilitas sistem keuangan nasional. (*)
Comment