Perkuat Tata Kelola, Pelindo Regional 4 dan Kejati Sulsel Jalin Sinergi Hukum Perdata dan TUN

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 resmi memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Langkah ini ditandai melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kerja sama strategis ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sekaligus memberikan kepastian hukum dalam mendukung operasional serta pengembangan bisnis kepelabuhanan.

Acara penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 7 Kantor Pelindo Regional 4, Makassar, pada Kamis (11/6). Prosesi ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Sila H. Pulungan beserta jajaran, serta Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis bersama manajemen Pelindo Regional 4.

Mengedepankan Pendekatan Hukum Preventif

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola korporasi yang berlandaskan prinsip kepatuhan hukum. Menurutnya, pendekatan preventif melalui konsultasi menjadi poin utamanya.

“Melalui kesepakatan bersama ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan siap memberikan dukungan hukum, baik dalam bentuk pendampingan, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan TUN,” ujar Sila.

Ia berharap kolaborasi ini dapat menjadi instrumen pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum. “Sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Pelindo sebagai operator pelabuhan strategis nasional,” tambahnya.

Sila menilai langkah mitigasi ini sangat penting untuk menciptakan iklim kerja yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mitigasi Risiko di Kawasan Indonesia Timur

Sementara itu, Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis, menegaskan bahwa aspek kepastian hukum menjadi salah satu fondasi utama dalam menjalankan transformasi dan pengembangan bisnis kepelabuhanan yang berkelanjutan.

Sebagai perusahaan yang mengelola pelabuhan di kawasan Indonesia Timur, Pelindo Regional 4 menghadapi berbagai dinamika bisnis dan operasional yang memerlukan dukungan serta pendampingan hukum yang komprehensif.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis bagi Pelindo Regional 4 dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan mitigasi risiko hukum, serta memastikan seluruh proses bisnis dan pengambilan keputusan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Abdul Azis.

Dengan adanya sinergi ini, Abdul Azis optimistis perusahaan dapat mencapai tiga poin krusial, yaitu:

  1. Meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan.

  2. Memperkuat perlindungan terhadap aset negara yang dikelola perusahaan.

  3. Memberikan nilai tambah bagi pelayanan kepelabuhanan dan rantai logistik nasional.

Ruang Lingkup Kesepakatan

Adapun ruang lingkup kerja sama yang disepakati oleh kedua belah pihak mencakup beberapa poin utama, antara lain:

  • Pemberian bantuan hukum.

  • Penyediaan pertimbangan hukum.

  • Tindakan hukum lainnya.

  • Upaya-upaya pencegahan dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan TUN yang dihadapi Pelindo Regional 4.

Melalui kesepakatan bersama ini, Pelindo Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berharap dapat membangun kemitraan yang semakin erat. Sinergi ini ditargetkan mampu menciptakan tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas guna menunjang pembangunan ekonomi serta kelancaran arus logistik nasional. (*)

Comment