MENITNEWS.COM, JAKARTA — Proses seleksi petugas haji 2025 sudah dibuka sejak 7 hingga 15 November. Lantas berapa kuota petugas yang akan diterima?
Kuota petugas haji untuk tahun 2025 mencapai 2.210 orang, atau sekitar 1% dari total kuota haji nasional yang berjumlah 221.000 jemaah. Kuota ini terbagi berdasarkan peran dan lokasi tugas, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.
Di provinsi Jawa Tengah, misalnya, kuota petugas haji tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya dengan hanya tujuh petugas untuk tugas di Arab Saudi.
Kebijakan baru dari Kerajaan Arab Saudi, juga menambahkan ketentuan biaya paket layanan Masyair, yang mencakup prosesi ibadah di Arafah dan Mina selama empat hari. Biaya ini akan menjadi tanggungan bagi para petugas kloter dan non-kloter, yang diharapkan mampu menjamin kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah.
Setiap calon petugas haji, juga diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas yang disaksikan oleh pejabat Kemenag di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dengan pakta integritas ini, petugas berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, aman, dan nyaman bagi jemaah.
Komitmen ini diharapkan menjamin profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
Untuk mempersiapkan rekrutmen ini, Kemenag juga menggelar bimbingan teknis bagi para operator Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Kegiatan ini berlangsung pada akhir Oktober 2024 lalu, bertujuan untuk memastikan bahwa proses seleksi dan pengelolaan data jemaah berjalan lancar.
Operator Siskohat memainkan peran penting dalam mengelola informasi dan sistem, mendukung kebutuhan teknis selama proses pendaftaran dan seleksi.
Syarat umum petugas haji tahun ini meliputi kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, kesehatan fisik dan mental, serta komitmen pelayanan jemaah haji.
Pendaftaran dibuka mulai 7 hingga 15 November 2024, dengan pengumuman seleksi daerah dan pusat dilakukan bertahap.
PPIH Kloter adalah petugas yang mendampingi jemaah dari Indonesia hingga kembali, sedangkan PPIH Arab Saudi bertugas di Tanah Suci untuk memberikan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
Ya, batasan usia berbeda untuk tiap formasi, mulai dari 25 hingga 60 tahun sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kemenag. (bs)
Comment