MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali digagalkan. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengamankan sedikitnya 53 ekor kepiting kenari (Birgus latro) di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, baru-baru ini.
Puluhan satwa langka tersebut ditemukan tersimpan di dalam empat koper tak bertuan. Penemuan bermula saat petugas PT Pelni Cabang Makassar, melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang KM Dobonsolo yang tiba dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.
Setelah mencurigai isi koper tersebut, tim Karantina Sulawesi Selatan langsung melakukan pemeriksaan mendalam.
Hasilnya, petugas menemukan puluhan kepiting kenari hidup yang tidak disertai dokumen karantina resmi dari daerah asal.
Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menegaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah krusial untuk melindungi ekosistem.
”Kepiting kenari adalah satwa dilindungi dengan nilai ekologis yang sangat tinggi. Setiap lalu lintas komoditas ini wajib dilengkapi dokumen resmi demi mencegah penyebaran hama penyakit serta menjaga kelestarian spesies,” tegas Sitti.
Di sisi lain, pihak PT Pelni Cabang Makassar, menyatakan komitmennya dalam memperketat pengawasan di pintu masuk pelabuhan.

Kerja sama lintas instansi dianggap menjadi kunci utama dalam menekan angka perdagangan satwa ilegal.
”Kami berkomitmen memeriksa setiap barang yang mencurigakan. Sinergi dengan pihak Karantina sangat penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang lolos melalui jalur laut,” ujar Kepala Cabang PT Pelni Makassar.
Tindakan tegas ini didasarkan pada payung hukum yang kuat, yakni:
UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018, yang menetapkan kepiting kenari sebagai salah satu satwa yang dilindungi negara.
Karantina Sulawesi Selatan terus mengimbau masyarakat untuk melapor dan mengurus dokumen resmi saat membawa komoditas hayati.
Langkah Barantin Sulsel ini penting, untuk menjaga kekayaan alam Indonesia dari ancaman kepunahan dan penyakit endemik. (*)
Comment