Lapak PKL Bandel di Tallo Ditertibkan Lagi, Ada yang Sudah Beroperasi Hingga 20 Tahun

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Camat Tallo, Andi Husni, S.STP., M.Si., memimpin langsung jalannya penertiban lapak usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat kembali berjualan di area terlarang. Penertiban ini terpaksa dilakukan sebagai tindakan tegas atas pelanggaran berulang, mengingat lokasi tersebut baru saja ditertibkan oleh pemerintah kecamatan sekitar satu bulan yang lalu.

Pemerintah Kecamatan Tallo bersama unsur terkait terpaksa mengambil tindakan setelah mendapati sejumlah PKL kembali mendirikan bangunan lapak permanen maupun semi-permanen di atas fasilitas publik yang sebelumnya telah disterilkan.

Sinergi Lintas Sektor di Lapangan

Guna memastikan seluruh proses penertiban berjalan secara tertib, aman, dan sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku, Camat Tallo turun langsung mengawal jalannya eksekusi di lapangan. Langkah ini diperkuat oleh dukungan penuh dari personil gabungan lintas instansi, antara lain:

  • Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tallo

  • Plt. Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Tallo

  • Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar

  • Pemerintah Kelurahan Setempat beserta jajaran pendukung lainnya.

Bongkar Lapak yang Bertahan Puluhan Tahun

Dalam operasi penertiban kali ini, petugas mendapati fakta bahwa beberapa lapak usaha yang melanggar tersebut ternyata telah memanfaatkan ruang publik dan fasilitas umum selama belasan hingga puluhan tahun tanpa izin resmi.

Di Kelurahan Kalukuang (Jl. Datuk Patimang), lapak pedagang diketahui telah berdiri dan beroperasi di lokasi tersebut selama 15 tahun. Sementara itu, di Kelurahan Suangga, sebuah lapak usaha makanan (gorengan) ditemukan telah beraktivitas memanfaatkan ruang publik selama kurang lebih 20 tahun.

Komitmen Penegakan Aturan Ruang Publik

Merespons kondisi tersebut, Camat Tallo Andi Husni menegaskan bahwa pihak otoritas kecamatan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang bersifat berulang. Keberadaan lapak ilegal ini dinilai secara nyata mengganggu ketertiban umum, menurunkan estetika dan kebersihan lingkungan, serta merenggut fungsi dasar dari fasilitas publik yang seharusnya dinikmati masyarakat luas.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Kecamatan Tallo dalam menciptakan lingkungan yang tertata, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga. Kami berkewajiban menegakkan aturan penggunaan ruang publik agar kembali sesuai dengan peruntukannya yang sah,” ujar Andi Husni di sela-sela penertiban.

Sebagai langkah preventif ke depan, Pemerintah Kecamatan Tallo turut mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh pelaku usaha mikro agar senantiasa mematuhi regulasi daerah yang berlaku. Para pedagang diminta untuk aktif berkoordinasi dengan pihak kelurahan maupun kecamatan guna mendapatkan arahan mengenai lokasi usaha yang legal, representatif, dan tidak menabrak ketentuan hukum. (*)

Comment