MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Makassar, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tempat penyimpanan barang milik Toko Sumber Plastik di Jalan Masjid Raya, Rabu (29/4/2026).
Langkah tegas ini diambil, menyusul adanya laporan masyarakat serta video viral terkait aktivitas bongkar muat yang kerap memicu kemacetan parah di kawasan tersebut.
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B, Ismail, bersama jajaran anggota dewan lainnya, termasuk Rahmat Taqwa Quraisy (Komisi A), Andi Tenri Uji, Hj Umiyati, dan Basdir. Turut hadir mendampingi perwakilan dari Dinas Perdagangan, Satpol PP, hingga Perumda Parkir Kota Makassar.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyatakan bahwa lokasi penyimpanan barang tersebut kuat dugaan telah beralih fungsi menjadi gudang, bukan sekadar tempat penyimpanan toko eceran.
”Hari ini kami melihat langsung kondisi di lapangan. Hasilnya, tempat ini memang sudah masuk kategori gudang. Kami segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pemilik toko untuk klarifikasi lebih lanjut,” tegas Ismail.
Politisi Golkar ini menambahkan bahwa hasil RDP nantinya akan menentukan nasib usaha tersebut. Jika terbukti melanggar aturan tata ruang dan perizinan, DPRD tidak segan mengeluarkan rekomendasi penutupan.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy, menegaskan bahwa sidak ini bukan bertujuan menghambat iklim investasi di Makassar, melainkan untuk menegakkan regulasi yang berlaku.
”Kami mendukung penuh investasi, namun pengusaha wajib patuh pada aturan. Kami akan mengundang pemilik dalam RDP DPRD Makassar untuk memastikan status perizinannya bersama dinas terkait,” ujar Rahmat.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi B, Andi Tenri Uji, berharap ada solusi terbaik (win-win solution) namun tetap memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha agar jujur dalam mengurus izin.
”Ini peringatan bagi pengusaha di Makassar agar tidak menyalahi izin. Kami harap pelaku usaha lebih tertib dan transparan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Perdagangan Disperin Kota Makassar, Riyanto, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan fakta di lapangan.
”Berdasarkan NIB, statusnya adalah pedagang eceran. Namun, luas lokasinya yang di atas 100 meter persegi serta aktivitasnya mengarah pada kategori gudang. Seharusnya ada Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB),” jelas Riyanto.
Ia juga menyoroti pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait jam operasional bongkar muat. Sesuai aturan, aktivitas bongkar muat mobil box roda empat, seharusnya hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 WITA hingga subuh guna menghindari kemacetan di jalan protokol.
Persoalan ini akan dibawa ke meja hijau DPRD Makassar dalam waktu dekat, melalui forum RDP guna memastikan kepastian hukum dan kenyamanan publik di Jalan Masjid Raya. (*)
Comment