MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar Periode 2026-2031, memasuki tahap krusial.
Sebanyak 10 kandidat terbaik yang lolos penjaringan kini bersaing memperebutkan lima kursi pimpinan melalui tahapan verifikasi faktual yang digelar di Balai Kota Makassar, Kamis (4/6/2026).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel guna menghasilkan pimpinan Baznas yang memiliki integritas, kompetensi, serta komitmen kuat dalam mengelola dana zakat untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Munafri, Baznas memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam mendukung program kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang profesional serta tepat sasaran.
“Kami berharap seleksi Baznas ini dapat memberikan titik terang terkait tugas pokok dan perhatian kepada masyarakat Kota Makassar,” ujar Munafri saat menghadiri Verifikasi Faktual Offline Calon Pimpinan Baznas Kota Makassar.
Ia menilai proses seleksi merupakan mekanisme penting untuk mendapatkan figur terbaik yang mampu mengembangkan potensi zakat di Kota Makassar.
Meski demikian, peserta yang nantinya belum terpilih tetap memiliki peluang besar untuk terus berkontribusi kepada masyarakat melalui berbagai bentuk pengabdian lainnya.
“Pengabdian kepada masyarakat bisa dilakukan melalui banyak cara dan banyak ruang. Yang terpilih bukan berarti paling sempurna, dan yang belum terpilih bukan berarti tidak mampu mengabdi,” katanya.
Munafri menegaskan Pemerintah Kota Makassar menyerahkan sepenuhnya proses seleksi kepada tim independen yang telah dibentuk agar berjalan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia meyakini Baznas bukan hanya lembaga pengelola zakat, melainkan instrumen penting dalam memperkuat kehidupan sosial masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan dan bantuan kemanusiaan.
“Siapa pun yang terpilih nantinya harus mampu menjadikan Baznas sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun Kota Makassar yang inklusif dan berkeadilan,” ujarnya.
Tiga Kriteria Utama Pimpinan Baznas
Munafri mengungkapkan sedikitnya terdapat tiga kriteria utama yang harus dimiliki calon pimpinan Baznas Kota Makassar.
Pertama, memiliki pemahaman yang kuat mengenai syariat Islam dan tata kelola zakat. Kedua, mampu membangun sinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Ketiga, memiliki integritas dan sifat amanah sebagai fondasi utama dalam mengelola dana umat.
“Kita berharap seleksi ini benar-benar menghasilkan sosok pimpinan Baznas yang mampu memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat,” tegasnya.
Terkait transparansi seleksi, Munafri memastikan seluruh tahapan telah berjalan terbuka. Setelah melalui seleksi tingkat daerah dan menghasilkan 10 besar kandidat, para peserta masih akan menjalani tahapan lanjutan oleh Komisioner Baznas RI sebelum ditetapkan sebagai pimpinan definitif.
“Tim seleksi sudah kita bentuk dan seluruh prosesnya kita percayakan kepada tim seleksi untuk dilaksanakan secara profesional. Setelah 10 besar, masih akan diseleksi kembali oleh Komisioner Baznas Pusat,” jelasnya.
Baznas RI Tekankan Kompetensi dan Integritas
Sementara itu, Pimpinan Baznas RI, Saidah Sakwan, menegaskan bahwa proses seleksi pimpinan Baznas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Menurutnya, seleksi tersebut bertujuan menjaring amil negara yang kompeten, profesional, memiliki integritas tinggi, serta memahami tata kelola zakat sesuai syariat Islam dan regulasi yang berlaku.
“Kita diminta mencari para amil negara yang kompeten, profesional, dan tentu aman secara syar’i,” kata Saidah.
Ia menjelaskan bahwa Baznas merupakan mitra strategis pemerintah dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah untuk kemaslahatan masyarakat.
Karena itu, pimpinan Baznas harus mampu menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus menjaga independensi lembaga.
Dalam menjaga kepercayaan publik, Baznas RI menerapkan prinsip tata kelola 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Prinsip Aman Syar’i memastikan seluruh proses penghimpunan dan penyaluran zakat sesuai ketentuan Islam.
Aman Regulasi menuntut kepatuhan terhadap seluruh aturan perundang-undangan. Sedangkan Aman NKRI memastikan dana zakat digunakan untuk kemaslahatan umat dan memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Seluruh penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah harus digunakan untuk meneguhkan NKRI, bukan untuk meruntuhkannya,” tegas Saidah.
Ia menambahkan, 10 kandidat yang saat ini mengikuti verifikasi faktual merupakan figur-figur berkualitas. Tugas Baznas RI adalah menentukan lima orang yang paling siap mengemban amanah sebagai pimpinan Baznas Kota Makassar periode 2026-2031.
“Kita berharap memperoleh pimpinan-pimpinan terbaik yang mampu menjaga kredibilitas Baznas Makassar, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi umat serta pembangunan Kota Makassar,” pungkasnya. (*)
Comment