MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, terus memperkuat tata kelola kepegawaian dengan menggandeng Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI untuk mengkaji sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) serta skema pengupahan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Makassar dan tim kajian LAN RI yang dipimpin Kepala Pusjar SKMP LAN RI Makassar, Dr. Muhammad Aswad, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (4/6/2026).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kajian ini dilakukan untuk memastikan sistem pemberian TPP ASN berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan beban kerja pegawai.
Menurut Munafri, TPP merupakan instrumen penting dalam meningkatkan motivasi dan kinerja ASN sekaligus menjadi bentuk penghargaan yang proporsional berdasarkan tanggung jawab dan capaian kerja masing-masing pegawai.
“TPP ASN diatur dalam regulasi sehingga penetapannya harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan beban kerja pegawai. Karena itu, kami meminta pandangan dari tim LAN RI agar sistem yang diterapkan benar-benar sesuai dengan seluruh aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Makassar selama ini telah menerapkan sistem TPP. Namun, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi besaran nilai TPP sehingga diperlukan penyempurnaan agar lebih objektif, terukur, dan berkeadilan.
“Kajian ini dilakukan untuk melihat secara detail berbagai faktor yang memengaruhi nilai TPP. Dari hasil sementara, terdapat beberapa aspek yang bisa menyebabkan nilai TPP menjadi fluktuatif sehingga perlu penyempurnaan,” jelasnya.
Munafri mengungkapkan, proses kajian yang dilakukan bersama LAN RI saat ini telah memasuki tahapan ketiga dari total empat tahapan yang direncanakan. Hasil akhir kajian nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan besaran TPP pada setiap jenjang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
“Kami menunggu hasil kajian sampai seluruh tahapan selesai untuk memastikan nilai TPP yang dapat diterapkan pada setiap tingkatan jabatan di lingkup Pemerintah Kota Makassar,” katanya.
Setelah proses kajian rampung, hasilnya akan dikonsultasikan kembali dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna memperoleh formula final yang selaras dengan regulasi nasional.
“LAN RI akan tetap menjadi konsultan bagi Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Setelah itu, hasilnya juga akan kami koordinasikan dengan Kemendagri untuk penentuan formula final,” tambah Munafri.
Selain melakukan kajian terhadap TPP ASN, Pemkot Makassar juga meminta LAN RI menelaah sistem pengupahan PJLP yang selama ini menjadi salah satu unsur pendukung pelayanan publik di berbagai organisasi perangkat daerah.
Munafri menilai skema penghasilan PJLP perlu dikaji secara komprehensif agar tidak lagi menerapkan pola yang seragam, melainkan mempertimbangkan beban kerja, tingkat risiko pekerjaan, serta klasifikasi tugas yang diemban masing-masing tenaga kerja.
Menurutnya, PJLP sejak awal dibentuk sebagai solusi atas kebutuhan tenaga pendukung pemerintah pasca berakhirnya skema tenaga honorer yang sebelumnya dikenal dengan sebutan “Laskar Pelangi”.
“Karena itu kita perlu memastikan bagaimana beban pekerjaannya, bagaimana tingkat pekerjaannya, dan apakah semuanya harus mendapatkan penghasilan yang sama atau tidak. Kajian ini akan memberikan dasar yang lebih objektif,” terangnya.
Ia menambahkan, hasil kajian nantinya akan melahirkan klasifikasi pekerjaan yang menjadi acuan dalam menentukan besaran penghasilan PJLP secara lebih profesional, transparan, dan berkeadilan.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap sistem pemberian TPP ASN maupun pengupahan PJLP dapat semakin terukur, akuntabel, dan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Hasil kajian ini nantinya akan melahirkan klasifikasi-klasifikasi pekerjaan, yang menjadi dasar penentuan nilai dan besaran penghasilan di Pemkot Makassar secara lebih tepat dan adil,” tutup Munafri. (*)
Comment