MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Komisi B DPRD Kota Makassar, memperketat pengawasan terhadap sektor pendapatan daerah.
Bersama Perumda Parkir Makassar Raya, legislatif menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti temuan pengusaha yang menggunakan lahan parkir tidak sesuai peruntukan di Ruang Paripurna Kantor DPRD Makassar, Senin (27/4/2026).
RDP ini merupakan langkah tegas usai inspeksi mendadak (sidak) yang menemukan sejumlah pelaku usaha belum memenuhi kewajiban penyediaan lahan parkir.
Selain itu, ditemukan adanya ketidaksesuaian nilai penyetoran retribusi parkir dengan regulasi yang berlaku.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong pelaksanaan uji petik di lapangan untuk memastikan transparansi data.
Menurutnya, ditemukan kejanggalan pada nilai setoran sejumlah tempat usaha yang tidak sebanding dengan luas lahan yang digunakan.
“Kami sudah perintahkan Direksi Perumda Parkir untuk melakukan uji petik. Hasilnya akan terlihat dalam satu hingga dua minggu ke depan. Tidak masuk akal jika lahan luas namun setoran hanya Rp100 ribu per bulan atau sekitar Rp3 ribu per hari,” tegas Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail menambahkan, para pengusaha yang hadir dalam RDP tersebut bersikap kooperatif dan menyatakan kesiapan untuk mengikuti sistem perparkiran sesuai aturan Perumda Parkir.
Selain penertiban pengusaha, Komisi B juga meminta peningkatan sosialisasi kepada juru parkir (jukir) agar implementasi di lapangan berjalan optimal.
Di tempat yang sama, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menegaskan komitmennya untuk menjalankan rekomendasi dewan, terutama terkait uji petik dan penataan ruang parkir.
“Fokus utama kami adalah pelayanan, penataan, dan peningkatan pendapatan daerah (PAD). Kami akan pastikan kesesuaian data lapangan dengan realisasi di lapangan melalui uji petik tersebut,” ujar Adi.
Lebih lanjut, Adi menyoroti banyaknya badan usaha yang belum memenuhi standar Satuan Ruang Parkir (SRP).
Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Penataan Ruang.
“Ke depan, aspek perparkiran harus dipenuhi sebelum usaha dibangun. Kami berharap langkah ini membuat pengelolaan parkir di Makassar lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi maksimal bagi daerah,” tutupnya di RDP DPRD Makassar. (*)
Comment