MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Rencana pengambilalihan pengelolaan parkir di sejumlah pasar tradisional di Kota Makassar, menuai sorotan. Ribuan juru parkir (jukir) mengaku resah dan mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut, terutama terkait perlindungan hak dan keberlanjutan pekerjaan mereka.
Empat pasar yang menjadi sorotan yakni Pasar Baru, Pasar Maricayya, Pasar Toddopuli, dan Pasar Sentral. Keempat titik ini selama ini menjadi sumber penghidupan bagi banyak jukir yang telah lama bekerja di bawah pengelolaan resmi.
Dalam berbagai poster aspirasi yang beredar, para jukir menyuarakan kekhawatiran akan kehilangan pekerjaan serta ketidakjelasan mekanisme pengelolaan baru.
Mereka juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 tentang pengelolaan parkir tepi jalan umum.
Ketua LSM Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan, Ekonomi dan Sosial (L-KOMPLEKS), Ruslan Angkel, menilai pengelolaan parkir pada empat area pasar tersebut semestinya tetap menjadi kewenangan Perumda Parkir Makassar Raya, karena berada pada kawasan tepi jalan umum.
Menurut Ruslan, titik-titik parkir yang dipersoalkan memang berada di sekitar kawasan pasar tradisional, namun secara administratif dan fungsi, area tersebut merupakan Satuan Ruang Parkir (SRP) yang sejak lama memanfaatkan badan jalan umum.
“Lokasinya memang berada di sekitar pasar, tetapi titik parkir itu menggunakan tepi jalan umum dan selama ini telah lama dikelola oleh Perumda Parkir. Karena itu, pengambilalihan pengelolaan secara sepihak patut dipertanyakan,” ujar Ruslan, Senin (11/05/2026).
Ia menegaskan, pengelolaan parkir tepi jalan umum telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum dalam Daerah Kota Makassar.
Ruslan juga menyoroti dampak sosial yang dialami para jukir akibat perubahan pengelolaan tersebut. Menurutnya, selama berada di bawah pembinaan Perumda Parkir, para jukir mendapatkan perlindungan kerja dan sejumlah fasilitas penunjang kesejahteraan.
“Selama ini jukir sudah terdata resmi, mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, santunan kecelakaan kerja, bahkan bantuan sembako saat Idulfitri. Jadi jangan sampai hak-hak mereka hilang hanya karena adanya perubahan pengelolaan,” katanya.
Tak hanya itu, ia menilai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan pengawasan keuangan daerah.
Pasalnya, potensi pendapatan dari titik parkir tersebut sebelumnya tercatat sebagai bagian dari laporan resmi Perumda Parkir kepada Pemerintah Kota Makassar.
“Ini juga menyangkut potensi pendapatan daerah. Kalau sebelumnya masuk dalam laporan resmi Perumda Parkir, tentu perlu ada kejelasan mekanisme dan dasar pengalihan pengelolaannya,” tegasnya.
Di sisi lain, keresahan juga dirasakan para jukir yang selama ini menggantungkan penghasilan dari area parkir tersebut. Salah seorang jukir di salah satu pasar yang enggan disebutkan identitasnya mengaku bingung dengan perubahan sistem pengelolaan yang terjadi.
Ia mengaku khawatir kehilangan pekerjaan, apabila tidak mengikuti aturan baru yang diterapkan oleh pengelola pasar tradisional
“Kami sudah lama bekerja bersama Perumda Parkir. Sekarang pengelolaannya berubah, dan kami diminta ikut aturan baru. Kami takut kalau tidak ikut, nanti tidak diizinkan lagi bekerja di area parkir pasar tradisional,” ungkapnya.
Menurutnya, para jukir kini berada dalam posisi sulit karena harus memilih antara mempertahankan pekerjaan atau menghadapi tekanan di lapangan.
“Kami hanya ingin ada kepastian dan perlindungan supaya tetap bisa bekerja dengan aman tanpa kehilangan hak-hak kami,” tambahnya.
Dasar Hukum Dipertanyakan
Sejumlah pihak menilai bahwa rencana pengambilalihan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dilakukan secara sepihak. Transparansi menjadi tuntutan utama, mengingat sektor parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, laporan resmi sebelumnya dari Perumda Parkir Makassar Raya disebut mencatat potensi pendapatan signifikan dari sektor ini. Oleh karena itu, perubahan pengelolaan dinilai harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Jukir Minta Perlindungan
Para jukir juga menuntut agar hak-hak mereka tetap dijamin. Selama ini, mereka mengaku telah mendapatkan perlindungan berupa pendataan resmi, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, santunan kecelakaan kerja, hingga bantuan sosial seperti sembako saat hari besar keagamaan.
“Kami hanya ingin bekerja dengan aman dan terlindungi. Jangan sampai kebijakan ini justru menghilangkan hak kami yang selama ini sudah ada,” tulis salah satu aspirasi jukir.
Jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan ini dikhawatirkan menimbulkan dampak sosial, termasuk meningkatnya pengangguran di sektor informal. Ribuan jukir yang menggantungkan hidup dari aktivitas parkir berpotensi kehilangan mata pencaharian.
Selain itu, perubahan sistem juga berisiko menimbulkan persoalan baru di lapangan jika tidak disertai mekanisme transisi yang jelas.
Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul Baharuddin, menegaskan bahwa pihaknya memahami keresahan para jukir dan mendorong adanya kejelasan dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Kami berharap semua pihak dapat mengedepankan regulasi yang berlaku serta memastikan bahwa hak-hak jukir tetap terlindungi. Prinsipnya, pengelolaan parkir harus transparan, akuntabel, dan tidak merugikan para pekerja di lapangan,” ujar Asrul, Selasa (12/5_2026).
Ia juga menambahkan bahwa Perumda Parkir siap berkoordinasi dengan Pemerintah Kota dan pihak terkait guna mencari solusi terbaik yang tidak menimbulkan gejolak sosial.
Para jukir berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum serta melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan.
Mereka juga meminta agar kebijakan yang diambil tetap mengedepankan aspek keadilan sosial dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pasar tradisional maupun Pemerintah Kota Makassar terkait polemik pengambilalihan pengelolaan parkir tersebut. (*)
Comment