MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar berhasil memediasi kasus seorang lanjut usia (lansia) terlantar bernama Dg. Sara (68) yang sebelumnya ditemukan berada di kawasan Jalan Indah Raya, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Minggu (14/6/2026).
Respons cepat dilakukan Dinsos Makassar setelah menerima laporan masyarakat terkait kondisi Dg. Sara yang diketahui masuk dalam kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) lansia terlantar.
Hasil asesmen yang dilakukan tim Dinsos Makassar mengungkap bahwa Dg. Sara merupakan warga Jalan Indah IV Nomor 4, RT 02/RW 05 dan memiliki dua orang anak. Sebelumnya, ia tinggal di rumah kontrakan bersama istrinya di Jalan Indah Raya.
Namun, sejak sang istri meninggal dunia sekitar tiga bulan lalu, kondisi ekonomi Dg. Sara memburuk sehingga ia tidak lagi mampu membayar biaya sewa kontrakan dan terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya.
Meski kebutuhan makan sehari-hari masih dibantu oleh anak-anaknya, Dg. Sara belum memiliki tempat tinggal tetap. Berdasarkan informasi dari RT/RW dan warga sekitar, kondisi tersebut terjadi karena adanya penolakan dari pihak menantu untuk tinggal bersama keluarga anaknya.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Makassar, Zuhur Dg. Ranca, mengatakan pihaknya segera turun tangan melakukan penanganan dengan berkoordinasi bersama pemerintah setempat dan berbagai pihak terkait.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan asesmen dan berkoordinasi dengan RT, RW, serta warga sekitar untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya. Permasalahan utama yang dihadapi Pak Dg. Sara adalah belum adanya tempat tinggal yang layak setelah beliau keluar dari rumah kontrakan pasca meninggalnya istri,” ujar Zuhur.
Ia menjelaskan, kondisi kesehatan Dg. Sara saat ini terpantau baik. Lansia tersebut masih mampu beraktivitas secara mandiri dan berkomunikasi dengan baik. Selain itu, ia juga mendapatkan dukungan sosial yang cukup kuat dari masyarakat sekitar yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Sebagai langkah penyelesaian, Dinsos Makassar menggelar mediasi yang melibatkan keluarga Dg. Sara, RT/RW setempat, lurah, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas. Pendekatan kekeluargaan menjadi strategi utama yang ditempuh guna memastikan hak-hak lansia tetap terpenuhi sekaligus menjaga keharmonisan hubungan keluarga.
Upaya tersebut membuahkan hasil positif. Setelah proses mediasi berlangsung, pihak anak dan menantu akhirnya bersedia menerima kembali Dg. Sara untuk tinggal bersama keluarga.
“Alhamdulillah, hasil mediasi berjalan dengan baik. Pihak anak dan menantu akhirnya bersedia menerima kembali Pak Dg. Sara untuk tinggal bersama keluarga. Ini menjadi solusi terbaik karena lansia tetap mendapatkan pengasuhan dan perhatian dari keluarga terdekatnya,” kata Zuhur.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga dan seluruh pihak yang selama ini menunjukkan kepedulian terhadap kondisi Dg. Sara.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga, pemerintah setempat, serta seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian sosial. Kehadiran masyarakat yang peduli menjadi bukti bahwa semangat gotong royong masih sangat kuat dalam membantu warga yang membutuhkan,” tambahnya.
Dinas Sosial Kota Makassar memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi Dg. Sara guna memastikan proses reunifikasi keluarga berjalan dengan baik dan kebutuhan dasar lansia tetap terpenuhi.
Dg. Sara sendiri tercatat sebagai warga Kota Makassar yang memiliki identitas kependudukan lengkap serta merupakan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Melalui keberhasilan mediasi ini, Dinsos Makassar berharap kasus serupa dapat diselesaikan melalui pendekatan kemanusiaan dan kekeluargaan sehingga warga yang membutuhkan perlindungan sosial memperoleh penanganan yang tepat, berkelanjutan, dan bermartabat. (*)
Comment