Pemkot Makassar Tertibkan Pallubasa Serigala, Tegaskan Tidak Ada Tebang Pilih Dalam Penegakan Aturan Fasum

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Pemerintah Kecamatan Mamajang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) secara adil dan tanpa diskriminasi.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penertiban sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum, termasuk lapak tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala, Jumat (12/6/2026).

Camat Mamajang, M. Rizal ZR, menegaskan bahwa langkah penertiban dilakukan semata-mata untuk menegakkan aturan yang berlaku dan tidak ditujukan kepada pihak tertentu.

“Penertiban lapak tenda Pallubasa Serigala menjadi bukti bahwa tidak ada tebang pilih. Penegakan aturan kami lakukan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun,” ujar Rizal, Sabtu (13/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan penertiban di tiga lokasi, yakni lapak PKL di depan SD Katolik Mamajang, Jalan Tupai, lapak PKL di samping MPM Honda Motor di Jalan Onta Baru, serta lapak tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala.

Operasi penertiban melibatkan personel Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Mamajang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), petugas kebersihan kecamatan, pemerintah kelurahan, Ketua RT/RW, hingga tokoh masyarakat setempat.

Rizal menjelaskan, penertiban terhadap Pallubasa Serigala merupakan bagian dari proses panjang yang telah ditempuh pemerintah melalui pendekatan persuasif dan tahapan peringatan secara bertahap.

Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah menerima berbagai laporan dan keluhan warga terkait keberadaan bangunan yang berdiri di atas saluran drainase serta dugaan gangguan terhadap fungsi fasilitas umum.

“Awalnya kami memberikan teguran secara lisan. Keluhan masyarakat cukup banyak, termasuk persoalan drainase dan limbah. Setelah itu kami menerbitkan surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga,” jelasnya.

Pemerintah Kecamatan Mamajang juga telah memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar sebelum tindakan penertiban dilakukan.

Rizal mengapresiasi langkah kooperatif pemilik usaha yang telah melakukan pembongkaran mandiri terhadap sebagian besar tenda pada malam hari sebelum tim turun ke lapangan.

“Alhamdulillah pemilik usaha Pallubasa sudah memindahkan tendanya ke area yang diperbolehkan. Namun masih ada sisa konstruksi dan coran yang berada di fasilitas umum sehingga harus kami tuntaskan bersama tim gabungan,” katanya.

Keberadaan lapak Pallubasa Serigala sebelumnya menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Menanggapi berbagai tanggapan tersebut, Rizal menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap aturan, termasuk penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 wajib ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menertibkan Pallubasa Serigala, tim gabungan juga melakukan penataan terhadap sejumlah lapak PKL lainnya. Di Jalan Onta Baru terdapat tiga titik lapak yang ditertibkan, sementara di Jalan Tupai terdapat tiga titik lainnya.

Sebagian pemilik lapak bahkan telah melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum petugas melakukan penertiban. Secara keseluruhan, sekitar delapan titik lapak menjadi sasaran kegiatan penataan tersebut.

Rizal menegaskan bahwa langkah penertiban merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan menciptakan lingkungan yang tertib bagi masyarakat.

“Bahkan untuk Pallubasa Serigala yang telah berdiri puluhan tahun, aturan tetap harus ditegakkan. Ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar untuk memastikan fasilitas umum kembali pada fungsinya,” tegasnya.

Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Mamajang memastikan bahwa penertiban tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.

Pemerintah tetap mendukung pelaku usaha dan pedagang untuk menjalankan kegiatan usahanya selama tidak melanggar aturan serta tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

“Kami tidak melarang masyarakat berjualan atau menjalankan usaha. Silakan berusaha dan berdagang, tetapi jangan menggunakan badan jalan, fasilitas umum, ataupun membangun di atas drainase,” ujar Rizal.

Melalui penataan ini, Pemerintah Kecamatan Mamajang berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya menjaga fungsi ruang publik demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Makassar.

“Berdagang di atas trotoar tidak diperbolehkan karena mengganggu kepentingan masyarakat luas,” tutupnya. (*)

Comment