MENITNEWS.COM, PANGKEP — Pemerintah kabupaten Pangkep melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) mencatat keberhasilan dalam program bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Dari data yang diterima, sejak kurun tahun 2022 hingga triwulan ke 3 tahun 2025, Disperkimtan Pangkep berhasil membedah 2013 Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Pangkep.
Kepala Disperkimtan Pangkep, melalui Kepala Bidang Perumahan Disperkimtan, Andi Suraiyah menyampaikan bahwa program ini dirancang untuk memberikan lingkungan yang lebih layak dan sehat bagi masyarakat.
Program bedah RTLH ini dihadirkan sebagai upaya nyata dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem sekaligus mengatasi masalah sosial seperti kesehatan, sanitasi, dan penataan kawasan kumuh.
“Dari program bedah rumah ini, kami berupaya mengatasi sejumlah masalah sosial di masyarakat, seperti rumah yang memang tidak layak ditinggali tentunya, masalah yang menyangkut sirkulasi dan sanitasi. Selain itu, kami ingin menata dan menekan wilayah kumuh dan membantu mengurangi angka kemiskinan,”ujar Andi Suraiyah, Jumat (8/8/2025).
Lebih lanjut, Andi Suraiyah menjelaskan jika program bedah RTLH memang diperuntukan untuk masyarakat miskin dengan menerapkan syarat bagi mereka penerima program.
“Program ini diperuntukan bagi mereka yang sudah memenuhi syarat, seperti berpenghasilan rendah dibawah upah minimum kabupaten, tanahnya milik sendiri dibuktikan dengan sertifikat, dan juga penerima ini hanya memiliki satu satunya rumah,” tambahnya.
Program bedah RTLH juga tersebar di sejumlah kecamatan di kabupaten Pangkep, dengan anggaran maksimal 20jt setiap penerima yang bersumber dari APBN dan APBD kabupaten Pangkep.
“Anggaran ini sudah disesuaikan untuk memastikan kualitas, sebagai contoh di Ma’rang dari data sekitar 300-an rumah yang dibedah, dan program ini juga tersebar di beberapa kecamatan,”pungkas Andi Surayah.
Sejak program ini bergulir, tercatat pada tahun 2024 pemerintah kabupaten Pangkep sukses menangani kawasan kumuh seluas 18,57 hektar menjadi hanya 8,67 hektar, dengan penurunan luasan kawasan kumuh dari 111,53 hektar tersisa 78,51 hektar.
Sementara untuk rumah layak huni, dari kurang lebih 74.000 rumah di kabupaten Pangkep, sebanyak 68.644 rumah sudah dinyatakan layak huni di tahun 2024, angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yakni 66.919, angka tersebut belum termasuk rumah yang dibedah tahun 2025 ini.
Dengan keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Pangkep, melalui Disperkimtan dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata. (*)
Comment