MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, menunjukkan aksi kooperatif yang tidak biasa.
Setelah menduduki fasilitas umum (fasum) selama kurang lebih tiga dekade, para pedagang secara sukarela membongkar lapak mereka sendiri, Sabtu (18/4/2026).
Langkah inisiatif ini dilakukan di titik-titik krusial, mulai dari kawasan belakang Pertamina, Jalan Lamuru, hingga sekitar SMK 4 Makassar.
Sejak Jumat malam, para pedagang terlihat sibuk mengemas barang dan membongkar struktur lapak bercat kuning yang selama ini berdiri di atas trotoar dan saluran drainase.
Camat Bontoala, Pataullah, mengungkapkan bahwa, kesadaran kolektif ini merupakan buah dari pendekatan persuasif.
Termasuk pola komunikasi humanis yang dibangun pemerintah setempat.
Ia menegaskan, tidak ada paksaan maupun gesekan fisik dalam proses penataan kawasan tersebut.
”Sejak Jumat malam mereka sudah mulai bongkar sendiri. Kami menargetkan seluruh proses pembersihan ini rampung pada hari Selasa mendatang,” ujar Pataullah saat meninjau lokasi, Sabtu (18/4/2026).
Pataullah menjelaskan, dari total 60 lapak yang terdata di Jalan Tinumbu tersebut, terdapat 40 lapak yang aktif beroperasi.

Menariknya, beberapa lapak di Jalan Tinumbu diketahui telah berdiri selama 30 tahun, sementara sisanya merupakan pedagang baru yang mengisi sela-sela trotoar dalam beberapa tahun terakhir.
Terkait kabar miring yang menyebutkan adanya penolakan keras dari warga melalui spanduk provokasi, Pataullah secara tegas membantahnya.
Menurutnya, para pedagang justru menunjukkan sikap dewasa dengan tidak terpengaruh oleh hasutan pihak luar.
”Warga pemilik lapak membantah adanya penolakan. Fakta di lapangan menunjukkan mereka justru bahu-membahu membongkar lapaknya. Alhamdulillah, sebagian besar sudah hampir selesai,” tambahnya.
Penertiban ini dilakukan demi mengembalikan fungsi asli trotoar bagi pejalan kaki dan memastikan saluran drainase tidak terhambat guna mencegah banjir.
Pemerintah Kota Makassar juga tetap berkomitmen untuk mencari solusi jangka panjang terkait lokasi berjualan yang lebih representatif dan legal bagi para pedagang yang terdampak.
Prosedur penataan ini sejatinya telah melalui mekanisme formal, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 2.
Namun, kepatuhan tinggi yang ditunjukkan PKL Jalan Tinumbu sebelum eksekusi paksa dilakukan, menjadi sinyal positif bagi tata kelola kota yang harmonis.
”Kami mengapresiasi para pedagang kaki lima di Jalan Tinumbu, yang taat aturan. Ini adalah contoh nyata bahwa penataan kota bisa berjalan lancar melalui dialog yang baik,” pungkas Pataullah. (*)
Comment