Ilegal dan Menyesatkan, Satgas PASTI OJK Tutup Paksa PT Malahayati Nusantara Raya

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, ​JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan operasional PT Malahayati Nusantara Raya.

Perusahaan ini terbukti beroperasi tanpa izin resmi dan diduga melakukan praktik yang menyesatkan masyarakat luas.

​Selain penghentian aktivitas, Satgas PASTI juga memblokir seluruh akses media sosial serta tautan terkait perusahaan tersebut.

Sanksi ini akan terus berlaku hingga pihak perusahaan mampu memenuhi seluruh perizinan yang dipersyaratkan oleh otoritas berwenang.

Ancaman Pidana Menanti

​Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran ini.

Jika PT Malahayati Nusantara Raya tetap membandel dan menjalankan kegiatannya, Satgas PASTI siap menyeret kasus ini ke ranah hukum.

​”Langkah hukum pidana akan diambil jika keputusan penghentian ini tidak dipatuhi oleh pihak perusahaan,” tegas Hudiyanto dalam keterangan resminya.

​Berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PASTI OJK, ditemukan fakta bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun regulator terkait lainnya.

Selain itu, lini usaha yang dijalankan di lapangan terbukti melenceng dari izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Modus “Gali Lubang Tutup Lubang” dan Pencatutan Logo

​PT Malahayati Nusantara Raya diketahui menggunakan skema yang sangat berisiko bagi konsumen. Beberapa modus yang dijalankan meliputi:

​Jasa Pelunasan Utang: Menjanjikan penyelesaian utang pinjol dengan meminta imbal jasa dari dana yang dicairkan.

​Gali Lubang Tutup Lubang: Mengarahkan warga untuk mengambil pinjaman baru di platform lain guna menutupi utang lama.

​Pencatutan Logo OJK: Menggunakan logo OJK secara ilegal dalam materi promosi untuk membangun kepercayaan palsu seolah-olah mereka adalah lembaga resmi.

​Satgas PASTI meminta masyarakat untuk ekstra waspada terhadap tawaran jasa pelunasan utang, yang tidak memiliki legalitas jelas.

Penggunaan logo instansi negara seperti OJK dalam iklan bukanlah jaminan bahwa perusahaan tersebut aman.

​Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan serupa diharapkan segera melapor melalui kanal resmi Satgas PASTI OJK, atau melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku kejahatan finansial. (*)

Comment