Waspada! OJK Terima 25 Ribu Aduan, Kasus Pinjol Ilegal Masih Merajalela

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, ​JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat benteng perlindungan konsumen, di tengah maraknya aktivitas keuangan tidak resmi.

Hingga pertengahan April 2026, lembaga pengawas jasa keuangan ini melaporkan telah menerima sebanyak 25.392 pengaduan masyarakat yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

​Angka pengaduan tersebut merupakan bagian dari total 177.244 permintaan layanan yang dikelola OJK sejak awal tahun 2026.

Tingginya angka ini mencerminkan komitmen berkelanjutan OJK, dalam memberantas praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Pinjol Ilegal Jadi Keluhan Utama

​Berdasarkan data yang dirilis, sektor pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi momok utama bagi konsumen.

Dari puluhan ribu aduan yang masuk ke OJK, hampir separuhnya didominasi oleh masalah pinjol ilegal.

​Berikut adalah rincian jenis pengaduan yang diterima OJK hingga April 2026. Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal: 11.753 Aduan, Investasi Ilegal: 2.379 Aduan, dan Gadai Ilegal: 100 Aduan.

​Banyaknya laporan yang masuk menunjukkan bahwa literasi keuangan masyarakat semakin meningkat, namun di sisi lain, ancaman dari entitas ilegal juga belum mereda.

OJK menegaskan bahwa penerimaan pengaduan ini adalah langkah awal untuk melakukan penindakan tegas dan upaya preventif.

Tujuannya agar masyarakat tidak terjebak dalam skema keuangan bodong.

​Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek legalitas entitas keuangan melalui saluran resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau mengajukan pinjaman.

Langkah OJK ini penting, guna menghindari risiko penyalahgunaan data pribadi dan bunga selangit yang sering diterapkan oleh oknum ilegal. (*)

Comment