MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar tengah menjajaki potensi kolaborasi dengan sektor swasta untuk mempermudah akses hunian bagi aparatur sipil negara. Hal ini mengemuka saat Kepala Disperkim Makassar, Mahyuddin, mendampingi Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Brighton Property di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Jumat (8/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Brighton Property memaparkan sistem jaringan properti terintegrasi yang mencakup layanan jual-beli, sewa, hingga pembiayaan KPR melalui perbankan nasional. Inisiatif ini dipandang sejalan dengan misi Pemerintah Kota Makassar dalam memenuhi kebutuhan papan bagi masyarakat dan pegawai pemerintah.
Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menekankan bahwa prioritas utama pemerintah adalah memastikan ASN maupun PPPK di lingkup Pemkot Makassar memiliki akses terhadap rumah yang layak huni dan terjangkau. Ia berharap koordinasi ini mampu mempermudah prosedur kepemilikan rumah subsidi.
Kepala Disperkim Kota Makassar, Mahyuddin, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti peluang kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan penyedia sistem properti sangat krusial untuk memetakan kebutuhan hunian di Makassar.
”Kami menyambut baik kehadiran sistem terintegrasi seperti yang ditawarkan Brighton. Tugas kami di Disperkim adalah memastikan standar hunian yang tersedia bagi masyarakat, termasuk para pegawai (ASN/PPPK), memenuhi aspek kelayakan dan keterjangkauan,” ujar Mahyuddin usai pertemuan.
Lebih lanjut, Mahyuddin menambahkan bahwa Disperkim akan terus memfasilitasi komunikasi antara pengembang dan jaringan properti agar program perumahan subsidi dapat terserap dengan tepat sasaran.
”Sesuai arahan Ibu Wakil Wali Kota, fokus kita adalah mempermudah akses. Kami akan melihat sejauh mana platform ini bisa diintegrasikan dengan program penyediaan rumah yang ada di Makassar agar para pegawai kita lebih sejahtera,” pungkasnya.
Audiensi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari BKPSDM, DPMPTSP, serta Dinas Penataan Ruang Kota Makassar untuk menyinkronkan regulasi dan kebutuhan data perumahan ke depan. (*)
Comment