MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), memulai langkah strategis dalam memperkuat legalitas investasi daerah.
Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyertaan Modal dan Aset Daerah Kota Makassar, baru-baru ini.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Kota Makassar, Dahyal, ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan investasi yang lebih terukur, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini dipandang mendesak guna memastikan setiap rupiah modal negara dan setiap jengkal aset daerah dikelola dengan standar profesionalisme tinggi.
Dalam arahannya, Dahyal menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini memerlukan sinergi ketat antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bappeda mengambil peran sentral dalam mengoordinasikan pembahasan lintas sektoral agar draf Perda yang dihasilkan benar-benar komprehensif.
”Perencanaan dan pengelolaan aset daerah harus memiliki dasar hukum yang kuat. Ini adalah kunci agar pembangunan daerah dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan masyarakat,” tegas Kepala Bappeda Makassar, Muh. Dahyal, Sabtu (9/5/2026).
Lebih lanjut, Kepala Bappeda Makassar, Dahyal menjelaskan bahwa, kehadiran Perda ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Dengan regulasi yang jelas, Pemerintah Kota Makassar memiliki ruang lebih luas untuk mengoptimalkan investasi pada berbagai sektor potensial.
Penyusunan Perda ini akan dilakukan melalui beberapa tahapan krusial, di antaranya:
Harmonisasi Regulasi: Memastikan tidak ada benturan dengan aturan di tingkat nasional.
Pembahasan Teknis: Melibatkan tenaga ahli untuk detail pembagian modal.
Koordinasi Lintas Sektor: Memastikan implementasi di lapangan tepat sasaran.
Melalui inisiatif ini, Bappeda Makassar optimistis mampu membangun ekosistem tata kelola keuangan daerah yang lebih adaptif dan profesional, demi mendukung visi pembangunan Kota Makassar yang berkelanjutan. (*)
Comment