​ Perkuat Pasar Modal, OJK Perketat Modal Minimum Perusahaan Efek dan Manajer Investasi

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, ​JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru guna memperkokoh struktur industri pasar modal Indonesia. Regulasi anyar ini berfokus pada penguatan ketahanan modal, perbaikan tata kelola, serta peningkatan profesionalisme pelaku pasar di tengah pesatnya digitalisasi keuangan.

​Dua aturan tersebut adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek (Penjamin Emisi dan Perantara Pedagang Efek), serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.

​Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK mengklasifikasikan Perusahaan Efek berdasarkan kapasitas dan permodalannya menjadi tiga kategori, yakni PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3. Langkah ini diambil untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional.​

Beriringan dengan pengelompokan tersebut, OJK mengerek batas minimum modal disetor dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Nilai modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp1 miliar untuk PEKU 1, Rp55 miliar untuk PEKU 2, dan melonjak hingga Rp110 miliar untuk kategori PEKU 3.

​Selain penguatan modal, Perusahaan Efek kini diwajibkan menjaga ekuitas positif serta menerapkan manajemen risiko dan fungsi kepatuhan yang lebih ketat demi melindungi hak-hak investor.

​Sementara itu, untuk industri pengelolaan investasi, OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2026. Aturan ini membagi Manajer Investasi ke dalam dua kelompok kegiatan usaha (MIKU), yakni MIKU 1 untuk produk terbatas dan MIKU 2 yang memiliki cakupan operasional penuh.

​Standar modal disetor minimum untuk Manajer Investasi juga dinaikkan secara signifikan. MIKU 1 kini diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp25 miliar, sedangkan MIKU 2 dipatok sebesar Rp50 miliar. Batasan tersebut masih ditambah dengan formula MKBD minimum serta kewajiban pemenuhan dana kelolaan (AUM) masing-masing sebesar Rp500 miliar dan Rp1 triliun dalam jangka waktu tertentu.

​Melalui pengetatan regulasi ini, OJK berharap industri pasar modal nasional dapat tumbuh lebih transparan, akuntabel, dan memiliki daya saing tinggi di kancah global. Langkah strategis ini diharapkan mampu mendongkrak kepercayaan investor lokal maupun internasional terhadap stabilitas sistem keuangan Indonesia. (*)

Comment