MENITNEWS.COM, PANGKEP — Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Muhammad Yusran Lalogau, memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN.
Termasuk THR Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) full waktu telah disiapkan Pemerintah Daerah.
Namun, ada syaratnya: pencairan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari Pemerintah Pusat.
Bupati yang akrab disapa MYL menjelaskan, skema ASN saat ini terbagi dalam dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK full waktu.
Keduanya berhak menerima THR, namun dengan catatan ketentuan pusat sudah turun.
“ASN itu terbagi dua, PNS sama PPPK full waktu. Jadi nanti yang akan menerima THR itu cuma PNS dan PPPK full waktu. Tapi tetap menunggu juknis dulu. Saya belum tahu intinya dari pusat, nanti ada juknisnya,” ujar Yusran, Selasa (3/3/2026).
Yusran menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pangkep tidak akan mengambil langkah berani tanpa dasar aturan yang jelas soal THR ASN.
Menurutnya, pembayaran THR ASN harus sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
“Kalau sudah ada juknisnya, misalnya Pemda diminta bayar tanggal sekian, kita bayar. Tapi selama belum ada juknisnya, kami juga tidak berani membayar,” tegasnya.
Meski demikian, Yusran memastikan anggaran telah diamankan dan siap digunakan begitu aturan teknis diterbitkan.
Ia menilai, ketersediaan dana menjadi faktor paling krusial dalam proses ini.
“Intinya kan anggarannya ada. Itu yang paling penting. Yang bahaya itu kalau ada juknis tapi tidak ada uangnya, mau ki apa? Tapi ini insya Allah sudah diamankan,” kata dia.
Untuk THR PNS dan PPPK full waktu, anggaran yang disiapkan mencapai kurang lebih Rp35 miliar.
Dengan kesiapan anggaran yang telah dipastikan, para ASN di Pangkep kini tinggal menunggu terbitnya juknis dari pemerintah pusat untuk memastikan kapan THR resmi dicairkan. (*)
Comment