Rekam Jejak Richard Muljadi, Buron Kasus Batu Bara Rp7 Miliar yang Ditangkap di Bandara Soetta

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Richard Arief Muljadi (bertopi dan pakai masker).(Sumber: Kompas.com/Dok: Puspenkum Kejagung.)

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, JAKARTA — Aparat Kejaksaan Agung berhasil meringkus Richard Muljadi, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Pria berusia 38 tahun tersebut ditangkap atas kasus dugaan penipuan bisnis batu bara yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Senin (22/6/2026), Richard merupakan pria kelahiran Singapura berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang berdomisili di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Kronologi Penangkapan di Bandara Soetta

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Richard ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung pada Sabtu (20/6/2026).

Richard dicokok sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sepulang dari Singapura.

“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” ujar Anang, dikutip dari Kompas.com.

Proses penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan karena Richard bersikap kooperatif saat diamankan petugas. Setelah ditangkap, Richard langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Duduk Perkara Kasus dan Ancaman Hukuman

Richard Muljadi tersandung kasus dugaan penipuan bisnis batu bara dengan nilai kerugian mencapai Rp 7 miliar.

Dalam perkara ini, Richard dijerat dengan pasal berlapis:

  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

  • Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

  • Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.

Atas perbuatannya, Richard terancam hukuman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Alasan Menjadi Buron (DPO)

Anang mengungkapkan bahwa berkas perkara terdakwa sebenarnya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun, Richard kerap mangkir dan tidak pernah memenuhi panggilan persidangan.

“Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga ditetapkan masuk ke dalam DPO,” tegas Anang.

Ketegasan Jaksa Agung: Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan

Menanggapi penangkapan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memburu para buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga memberikan imbauan keras agar para DPO lainnya segera menyerahkan diri.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkas Anang. (*)

Comment