MENITNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat, untuk mewaspadai munculnya modus penipuan digital terbaru yang memanfaatkan tren menonton Drama China (Dracin) secara daring.
Modus ini menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan siber, untuk menjerat korban dengan iming-iming keuntungan finansial.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul tingginya jumlah laporan aktivitas keuangan ilegal yang diterima OJK sepanjang tahun 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima 17.105 pengaduan terkait aktivitas entitas ilegal.
Menurut Dicky, salah satu modus yang kini marak digunakan pelaku adalah menyisipkan penawaran investasi maupun pekerjaan palsu melalui situs-situs streaming drama asal China.
Sebagai langkah penindakan, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah melakukan pemblokiran terhadap berbagai entitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Hingga pertengahan Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 951 pinjaman online (pinjol) ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, serta 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan melalui berbagai situs maupun aplikasi.
“Untuk itu, kami minta masyarakat agar berhati-hati pada modus penipuan lainnya, seperti dugaan modus pengerjaan tugas menonton film drama China dan pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan,” ujar Dicky dari OJK, Rabu (24/6/2026).
Selain modus menonton drama China, OJK juga menemukan berbagai bentuk penipuan digital lainnya yang terus berkembang.
Di antaranya adalah penipuan dengan teknik impersonation atau penyamaran identitas, penawaran investasi saham melalui skema Initial Public Offering (IPO) palsu, hingga modus pembuatan akun e-commerce yang mengharuskan korban menyetor dana terlebih dahulu dengan janji memperoleh komisi.
Tak hanya itu, pelaku juga menawarkan pekerjaan menonton iklan berbayar, pembiayaan proyek fiktif, hingga investasi aset kripto menggunakan skema copy trading yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko.
Masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas perusahaan maupun platform yang menawarkan investasi melalui kanal resmi OJK.
Di sisi lain, OJK terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Dalam rangka penegakan perlindungan konsumen, OJK telah menjatuhkan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Sementara itu, dari aspek market conduct, OJK juga mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda kepada sejumlah pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan digital yang terus berkembang serta segera melaporkan aktivitas keuangan mencurigakan kepada otoritas terkait agar tidak menjadi korban kejahatan siber. (*)
Comment