BPBD Makassar Bagikan Pedoman Penanggulangan Bencana

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Perkiraan risiko bencana yang terjadi di Kota Makassar di antaranya risiko banjir, gempa bumi, tsunami, gerakan tanah, kekeringan, gelombang ekstrim dan abrasi, cuaca ekstrim, resiko kegagalan teknologi, epidemi dan wabah,serta konflik sosial. Semua ini berpotensi terjadi di Makassar.

Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin, kompleksitas dari permasalahan bencana tersebut memerlukan suatu penataan atau perencanaan yang matang dalam penanggulangannya. Sehingga dapat dilaksanakan secara terarah dan terpadu.

“Penanggulangan yang dilakukan selama ini, belum didasarkan pada langkah-langkah yang sistematis dan terencana. Sehingga seringkali terjadi tumpang tindih dan bahkan terdapat langkah upaya yang penting tidak tertangani. Inilah yang harus menjadi perhatian kita bersama,” papar Hendra.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, mengamanatkan pada Pasal 35 dan 36, agar setiap daerah dalam upaya penanggulangan bencana, mempunyai perencanaan penanggulangan bencana. Secara lebih rinci disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana, yang merupakan panduan/acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun perencanaan penanggulangan bencana di daerah masing-masing, ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana.

“Nah, aturan inilah yang menjadi acuan kita dalam upaya menanggulangi bencana alam di Kota Makassar,” pungkas Hendra. (ewa)

Comment