MENITNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan inovasi digital terbaru, guna memperkuat integritas industri perasuransian nasional.
Mulai saat ini, Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi dilengkapi dengan teknologi QR Code sebagai alat verifikasi cepat dan transparan.
Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik serta memberikan pelindungan maksimal bagi konsumen dari risiko interaksi dengan pihak-pihak yang tidak terdaftar atau ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa QR Code ini bukan sekadar identitas digital, melainkan instrumen penting untuk mengubah perilaku industri agar lebih bertanggung jawab.
“QR Code ini memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara real-time. Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, efisien, dan yang terpenting, melindungi masyarakat sebagai konsumen,” ujar Ogi dalam acara peluncuran di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Selain penyematan QR Code, OJK juga melakukan revolusi birokrasi dengan menyederhanakan proses pendaftaran pialang.

Jika sebelumnya proses dilakukan secara manual dan terfragmentasi, kini OJK menyatakan seluruh alur perizinan dilakukan secara end-to-end melalui satu pintu, yakni Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
Otomatisasi melalui SPRINT memastikan penerbitan nomor STTD menjadi lebih akurat dan memperkuat basis data pengawasan OJK. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Hingga 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 560 Pialang Asuransi dan 105 Pialang Reasuransi yang telah resmi memiliki STTD dan terdaftar di OJK. Keberadaan pialang ini dinilai krusial sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan proteksi masyarakat dengan kapasitas pasar.
“Adanya pendaftaran berbasis digital ini diharapkan mendorong setiap profesi untuk bekerja sesuai sertifikasi yang dimiliki. Kita ingin mewujudkan visi Roadmap Perasuransian 2023-2027, yaitu industri yang sehat dan berintegritas,” tambah Ogi.
Acara peluncuran tersebut turut dihadiri oleh pimpinan asosiasi besar, di antaranya Ketua Umum APPARI Yulius Bhayangkara, Ketua Umum AAPAI Abdul Rohman, serta perwakilan dari AAJI dan AAUI. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menandai dukungan penuh pelaku industri terhadap upaya digitalisasi dan transparansi yang diusung OJK.
Dengan adanya QR Code pada STTD yang diluncurkan OJK, kini masyarakat dapat dengan mudah mengecek keabsahan agen pialang mereka hanya melalui pemindaian ponsel, sehingga celah penipuan di sektor asuransi dapat diminimalisir secara signifikan. (*)
Comment