MENITNEWS.COM, GOWA — Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Darmawangsyah Muin, menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah.
Sebagai sektor yang menyerap sebagian besar anggaran daerah, PBJ dinilai sangat rawan terhadap praktik penyimpangan dan korupsi.
Hal tersebut disampaikan Darmawangsyah saat menjadi pemateri dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi PA/KPA/PPK dan P3DN di The Rinra Hotel, Makassar, Kamis (21/5/2026).
Menurut Darmawangsyah, dampak korupsi pada sektor PBJ sangat masif. Tidak hanya memicu kerugian keuangan negara.
Tetapi juga merusak kualitas pembangunan infrastruktur, dan mengikis kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan.
”Fokus pencegahan korupsi PBJ tahun 2026 meliputi digitalisasi sistem pengadaan, pengawasan berbasis risiko, peningkatan transparansi, serta penguatan integritas ASN,” ujar Wabup Gowa, Darmawangsyah tegas.

Wabup Gowa juga membeberkan sejumlah titik rawan korupsi yang kerap terjadi di lapangan. Di antaranya adalah pengaturan spesifikasi barang secara sepihak, pengondisian pemenang tender, hingga praktik gratifikasi dan suap.
Oleh karena itu, koordinasi yang solid dan komitmen moral dari seluruh pelaku pengadaan menjadi harga mati demi mewujudkan proses yang transparan dan akuntabel.
Di lokasi yang sama, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Gowa, Aisyah Najamuddin, menjelaskan bahwa Bimtek ini digelar untuk membentengi para pejabat daerah dari kesalahan regulasi dan teknis.
Kegiatan ini diikuti secara interaktif oleh para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kepala bagian, hingga seluruh camat se-Kabupaten Gowa.
”Tujuan utama bimbingan teknis ini adalah meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah dalam memahami regulasi terbaru. Kami ingin memastikan proses pengadaan di Gowa berjalan efisien, transparan, dan bersih dari penyimpangan,” kata Aisyah.
Aisyah berharap kepada Wabup Gowa, pelatihan peningkatan kapasitas seperti ini bisa digelar secara berkelanjutan. Dengan begitu, seluruh elemen yang terlibat—mulai dari PPK, pejabat pengadaan, hingga Pokja pemilihan—memiliki keterampilan yang mumpuni dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. (*)
Comment