Satgas Pasti OJK Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal sepanjang April hingga Mei 2026.

Selain itu, Satgas juga menindak 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal selama periode Januari hingga Mei 2026 karena beroperasi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK, Hudiyanto, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari praktik penipuan di sektor jasa keuangan.

“Satgas Pasti terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Penghentian operasional gadai swasta ilegal dilakukan berdasarkan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Sementara itu, penindakan terhadap PAKD ilegal mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, yang mengatur bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto. Satgas Pasti OJK menyatakan bahwa, pelaku usaha yang memperdagangkan aset keuangan digital di luar ketentuan tersebut dinilai melanggar regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, Satgas Pasti OJK juga melaporkan perkembangan penanganan kasus penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC menerima 579.459 laporan dari masyarakat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 515.553 rekening berhasil diblokir guna mencegah kerugian lebih lanjut.

Melalui langkah tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar. Selain itu, IASC juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening pelaku tindak penipuan.

Hudiyanto menegaskan Satgas Pasti akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal, khususnya di ruang digital.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk investasi ilegal dan penipuan transaksi keuangan.

“Apabila menemukan indikasi penawaran investasi ilegal dan penipuan transaksi keuangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website resmi Satgas Pasti OJK di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat,” kata Hudiyanto. (*)

Comment