BPJS Kesehatan Pastikan Warga Kurang Mampu Tetap Dilayani Saat Darurat Meski Belum Terdaftar

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — BPJS Kesehatan memastikan tetap tersedianya mekanisme penanganan bagi masyarakat kurang mampu, yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak.

Komitmen ini berlaku, meskipun warga tersebut belum terdaftar sebagai peserta atau tidak masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

​Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, Asyraf Mursalina, menegaskan bahwa dalam kondisi gawat darurat, rumah sakit wajib memberikan pelayanan segera kepada pasien tanpa mendahulukan urusan administrasi.

​”Kalau dalam kondisi gawat darurat, rumah sakit wajib melayani. Nanti layanan itu bisa diklaim ke BPJS Kesehatan,” ujar Lili, sapaan akrab Asyraf Mursalina, dalam Media Workshop BPJS Kesehatan di Kota Makassar, Senin (4/5/2026).

​Asyraf mencontohkan kasus kritis yang sering terjadi di lapangan, seperti persalinan darurat atau ibu hamil yang mengalami pecah ketuban di perjalanan.

Dalam situasi yang mengancam nyawa tersebut, pasien harus segera ditangani oleh fasilitas kesehatan terdekat tanpa melihat status kepesertaan terlebih dahulu.

Untuk mengakomodasi masyarakat yang belum terdaftar, BPJS Kesehatan terus mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.

Melalui skema ini, warga miskin yang membutuhkan perawatan medis dapat langsung didaftarkan oleh pemerintah setempat dan kepesertaannya aktif seketika.

​Di Sulawesi Selatan sendiri, lebih dari separuh kabupaten/kota, termasuk Kota Makassar, telah menerapkan skema UHC tersebut.

Pasien kelas 3 yang didaftarkan melalui jalur ini iurannya akan ditanggung oleh pemerintah.

Selain skema UHC, BPJS Kesehatan juga membuka ruang kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Kerja sama ini bertujuan membantu masyarakat yang kartunya tidak aktif akibat terkendala tunggakan iuran.

​“Kalau sudah peserta tapi tidak aktif karena tunggakan, sering kali Baznas membantu melunasi, sehingga bisa kembali mendapatkan layanan,” tambahnya.

​Asyraf menekankan bahwa negara harus tetap hadir dalam menjamin kesehatan rakyatnya. Ia mengakui masih ada potensi kesalahan data di lapangan.

Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi warga untuk mendapatkan hak dasarnya.

​“Intinya, negara tetap hadir. Tidak boleh ada masyarakat yang tidak tertangani hanya karena persoalan administratif,” paparnya.

Kolaborasi Dengan Media, Bahas Penguatan dan Keberlanjutan JKN 

BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX menggelar kegiatan silaturahmi dan diskusi bersama insan media guna memperkuat kolaborasi dalam mendukung keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Asyraf Mursalina, menegaskan bahwa kegiatan ini juga sebagai ruang dialog terbuka untuk memperkaya perspektif media terhadap implementasi Program JKN di lapangan.

“Media memiliki peran kunci dalam membentuk pemahaman publik. Karena itu, kami memandang insan pers sebagai mitra strategis yang turut menentukan keberhasilan Program JKN melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif,” ujar Asyraf.

Ia menambahkan, forum ini menjadi sarana penting untuk menyampaikan perkembangan program sekaligus menyerap masukan dari media, sehingga komunikasi yang terbangun tidak hanya satu arah, tetapi kolaboratif dan solutif.

Dalam kesempatan tersebut, Asyraf menegaskan bahwa Program JKN merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan, bagi seluruh masyarakat.

Tentunya melalui prinsip gotong royong, yaitu peserta yang sehat menopang peserta yang sakit, serta peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menjalankan peran strategis dalam pembiayaan kesehatan (health care financing).

Dengan memastikan ketersediaan dana pelayanan serta menjamin akses layanan kesehatan yang komprehensif, mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.

Pengelolaan Program JKN dilaksanakan melalui mekanisme terintegrasi, mulai dari pengumpulan iuran, pengelolaan risiko secara kolektif (risk pooling).

Hingga layanan kesehatan secara strategis (strategic purchasing), guna memastikan pelayanan yang berkualitas, efektif, dan berkelanjutan.

Di sisi lain, tren peningkatan penyakit katastropik menjadi perhatian serius dalam Program JKN. Penyakit seperti jantung, kanker, dan stroke saat ini menjadi kontributor utama pembiayaan layanan kesehatan, seiring meningkatnya kebutuhan penanganan kasus berbiaya tinggi.

“Dominasi penyakit katastropik tersebut berdampak langsung pada meningkatnya beban pembiayaan layanan kesehatan dalam sistem JKN,” jelas Asyraf.

Merespons kondisi tersebut, ia menekankan pentingnya penguatan upaya promotif dan preventif sebagai strategi jangka panjang. Peningkatan kesadaran masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat dinilai menjadi kunci utama dalam menekan laju kasus penyakit tersebut.

“Upaya pencegahan harus menjadi fokus bersama agar beban pembiayaan dapat lebih terkendali dan keberlanjutan Program JKN BPJS Kesehatan tetap terjaga,” tutupnya. (*)

Comment